Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Prabowo Tolak Rekapitulasi Suara Pilpres yang Menangkan Jokowi

image-gnews
Calon Presiden Prabowo Subianto hendak menjenguk Eggy Sudjana dan Lieus Sungkarishma di Polda Metro Jaya, Senin malam, 20 Mei 2019. Tempo/Adam Prireza
Calon Presiden Prabowo Subianto hendak menjenguk Eggy Sudjana dan Lieus Sungkarishma di Polda Metro Jaya, Senin malam, 20 Mei 2019. Tempo/Adam Prireza
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Calon Presiden Prabowo Subianto menolak penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum pada dini hari tadi. 

Baca: Kubu Prabowo Putuskan Ajukan Sengketa Hasil Pilpres 2019 ke MK

"Kami pihak pasangan calon 02 menolak semua hasil penghitungan suara pilpres yang diumumkan KPU pada tanggal 21 Mei 2019 pada dini hari tadi," kata Prabowo di teras rumahnya, Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Mei 2019.

Prabowo yang dalam jumpa pers ini didampingi Sandiaga Uno mengatakan, mereka menolak penetapan oleh KPU lantaran ada kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif di Pemilu 2019. Prabowo juga mengungkit bahwa kubunya telah membeberkan temuan kecurangan itu pada Selasa, 14 Mei lalu di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta.

Prabowo berujar kubunya telah meminta kepada KPU untuk memperbaiki data berdasarkan protes yang mereka layangkan. Namun, kata dia, hingga saat ini KPU belum menanggapi protes Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

"Kami pihak paslon 02 tidak akan menerima hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU selama penghitungan tersebut bersumber pada kecurangan," ujarnya.

Berikutnya, Prabowo mengatakan BPN akan menempuh jalan konstitsional menyikapi hasil Pemilu 2019. Dia menolak merinci menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Baca: Pengumuman KPU Pilpres 2019, Rupiah Berpeluang Menguat

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pihak paslon 02 akan terus melakukan seluruh upaya hukum sesuai kontitusi dalam rangka membela kedaulatan rakyat yang hak-hak konstitusinya dirampas pada Pemilu 2019 ini," kata Prabowo.

Namun sebelumnya, Direktur Hukum dan Advokasi BPN Sufmi Dasco Ahmad dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengatakan Prabowo telah memutuskan mengajukan sengketa ke MK.

Dalam konferensi pers ini, hadir Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional Amien Rais, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani, Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Priyo Budi Santoso, Wakil Ketua Umum PAN Hanafi Rais, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rachmawati Soekarnoputri, Sugiono, dan Edhy Prabowo.

Hadir pula Ketua Dewan Pertimbangan Partai Berkarya Titiek Soeharto, petinggi Partai Berkarya Tedjo Edhy Purdijatno, Ketua Purnawirawan Pejuang Indonesia Raya Musa Bangun, Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Djoko Santoso, dan lainnya.

KPU telah merampungkan rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2019. Untuk pemilihan presiden, pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin mendapat 85.607.362 suara atau sebesar 55,50 persen.

Baca: Prabowo Gelar Rapat di Kertanegara Bahas Pengumuman KPU

Adapun pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mendapat 68.650.239 suara atau sebesar 44,50 persen. Total jumlah sah pada pemilu 2019 mencapai 154.257.601.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

4 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

Politikus Senior PDIP, Andreas Hugo Pareira, merespons soal keinginan Prabowo Subianto yang membentuk presidential club atau klub kepresidenan.


Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

5 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.


Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

6 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.


Gagasan Presidential Club Prabowo Disebut Bisa Cegah Tumbuhnya Brutus di Sekeliling Presiden

6 jam lalu

Penyerahan lukisan oleh Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada Prabowo Subianto, sebagai penghargaan sebagai Capres terpilih dalam Pemilu 2024, dalam acara Buka Bersama (Bukber) Partai Demokrat, pada Rabu, 27 Maret 2024 di St. Regis, Setiabudi, Jakarta Selatan. TEMPO/Adinda Jasmine
Gagasan Presidential Club Prabowo Disebut Bisa Cegah Tumbuhnya Brutus di Sekeliling Presiden

Partai Demokrat menyoroti mimpi SBY setahun lalu yang serupa dengan keinginan Prabowo membuat presidential club.


Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

7 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.


Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

7 jam lalu

Kepala Desa dari berbagai daerah di Indonesia melakukan demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendesak Revisi UU Desa sebelum Pemilu pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,


NasDem dan PKB Dukung Prabowo, Zulhas: Biasa Saja, Masyarakat Jangan Baper

10 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau harga grosir di ITC Mangga dua, Jakarta, Minggu, 17 Maret 2024. Kunjungan tersebut untuk dalam rangka memantau stabilitas harga sandang saat Ramadan dan menjelang lebaran sekaligus berbelanja untuk dibagikan kepada pengunjung ITC. TEMPO/ Febri Angga Palguna
NasDem dan PKB Dukung Prabowo, Zulhas: Biasa Saja, Masyarakat Jangan Baper

Zulhas menganggap dukungan dari NasDem dan PKB ke Prabowo sebagai sesuatu yang biasa saja. Ia mengimbau masyarakat tak baper.


Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Demokrat: Gagasan Politik Tingkat Tinggi

10 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Demokrat: Gagasan Politik Tingkat Tinggi

Politikus Demokrat anggap gagasan Prabowo Subianto yang ingin membentuk Presidential Club sebagai politik tingkat tinggi.


Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

11 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.


Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

11 jam lalu

Sejumlah anggota Apdesi saat menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.